Sederet Usulan PLN Demi RUU Energi Baru Terbarukan, Apa Saja?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 November 2020 14:08
Infografis: Top! Akhirnya Listrik 100% menyala
Foto: Ilustrasi PLN (Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-Udang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) sedang dikebut oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi mengejar target bauran energi. Beberapa masukan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (25/11/2020). Salah satunya dari PT PLN (Persero).

Direktur Mega Proyek PLN M Ikhsan Asaad mengatakan usulan pertama yakni soal transisi energi. Poin-poin di dalamnya, pertama RUU diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengembangan pembangkit EBT dengan tetap memperhatikan keselarasan supply demand, keekonomian serta menjamin keandalan, ketahanan energi, dan keberlangsungan pasokan tenaga listrik.

"Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber energi setempat," ungkapnya.

Kedua, dia mengatakan transisi energi merupakan hal yang tidak dapat dielakkan untuk mencapai transisi energi. Meski peran energi fosil masih sangat penting, di mana kelemahan EBT dalam hal intermittency dapat teratasi dengan adanya pembangkit berbasis energi fosil yang memiliki keunggulan dalam hal konsistensi.

"Lalu, pembangkit gas dan batu bara yang telah dibangun yang menjadi tonggak utama pemberi supply energi, untuk itu perlu diperhatikan penerapan teknologi High Efficiency Low Emission (HELE) dan carbon capture storage (CCS) dengan tetap optimalisasi atas pembangkit eksisting," jelasnya.

Usulan selanjutnya mengenai perizinan dan pengusahaan EBT. Pertama, badan usaha diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Tidak hanya pada pengurusan perizinan di tahap awal tetapi juga tahap konstruksi sampai dengan masa pengusahaan.

Kedua, pengembangan EBT sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan penguasaan dan peningkatan kapasitas nasional dalam pengembangan teknologi dan industri dalam negeri, sehingga untuk pengembangan produk dan potensi dalam negeri perlu diikuti dengan kesiapan industri pendukung.

"RUU EBT diharapkan juga mengatur atas kewajiban pemerintah mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana. Perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana guna memberikan dasar hukum penyediaan dana melalui APBN/APBD," tuturnya.

Selanjutnya usulan terkait penyediaan dan pemanfaatan EBT. Ikhsan mengatakan dalam rangka mengakselerasi pengembangan EBT, pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan pembelian tenaga listrik berbasis EBT. Diperlukan dapat membentuk badan usaha di bawah PLN untuk menunjang akselerasi pengembangan tersebut.



Kedua, pemenuhan persyaratan Standar Portofolio EBT untuk badan usaha menggunakan energi tidak terbarukan agar dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan badan usaha tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan supply demand.

"Dan tidak berlaku surut terhadap badan usaha yang telah terkontrak atau telah beroperasi," jelasnya.

Usulan terakhir mengenai harga. Ikhsan menjelaskan terkait harga yang pertama mengenai penetapan harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan, baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.

Lalu, kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam, lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT serta tidak membebani keuangan negara.

"Penetapan harga EBT melalui mekanisme harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan," paparnya.

Usulan lain-lain, pertama dalam rangka mempercepat pemanfaatan EBT skala besar di daerah yang memiliki sumber potensi EBT melimpah sementara beban ketenagalistrikan rendah, dapat dilakukan dengan menerapkan konsep pengembangan "Renewable Energy Based Industrial Development (REBID)" melalui pendekatan "demand creation" untuk mendukung pengembangan kawasan dan industri terpadu, menarik investasi dan pengembangan ekonomi kawasan.

Lalu, pengembangan EBT skala kecil melalui Renewable Energy Based Economic Development (REBED) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pendekatan "Demand Creation dan Infrastructure Readiness".

"Pemanfaatan teknologi co-firing pada PLTU dengan menggunakan biomassa/sampah merupakan salah satu solusi untuk mencapai target bauran EBT, mengurangi emisi serta dapat menjadi alternatif dalam pengelolaan sampah," paparnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi, Bagaimana Nasib Pengembangan Program EBT PLN?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular