Jaksa Agung Usul Koruptor Dimiskinkan, Kamu Setuju Nggak?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
25 November 2020 06:39
Press Conference Jaksa Agung RI terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ).(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar aparat penegak hukum mulai menyesuaikan orientasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Burhanuddin menilai perlu adanya hukuman di sektor pidana dan perekonomian pelaku.

Seperti dikutip dari detik.com, Rabu (25/11/2020), dia menilai, pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini menurutnya terlihat dari modus pelaku yang kian canggih.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah atau greedy is beautiful," kata Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi, menurut dia, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan. Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan tindakan korupsi.



"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," ujar Burhanuddin.

Dengan dua pendekatan ini, dia memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan. Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," tuturnya.


(miq/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Korupsi Asabri, Siapa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular