Alasan Lengkap Terawan: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Lagi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 November 2020 14:42
Terawan Agus Putranto. (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)
Foto: Terawan Agus Putranto. (CNBC Indonesia/ Chandra Gian Asmara)

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik, sejak 1 Juli 2020.

Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan. Besaran ini turun dari Rp 160 ribu di Perpres nomor 75 tahun 2019.

Kemudian untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp 110.000 per bulan di Perpres 75/2019.

Lalu untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.

Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.

Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.



Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir.

Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular