
Alasan Lengkap Terawan: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) tengah dikaji. Berdasarkan studi dari pemerintah, korban kekerasan dan narkotika nantinya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Alhasil bakal ada kenaikan iuran lagi nih.
JKN selama ini dijalankan melalui BPJS Kesehatan, yang merupakan salah satu lembaga yang menjamin kesehatan masyarakat. Adanya kewajiban penjaminan baru, kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikannya iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran," jelas Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
![]() |
Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, kata Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
"Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," jelas Terawan.
Rancangan tersebut, lanjut Terawan menghasilkan positif list dan negatif list. Di mana positif list merupakan pelayanan yang saat ini dijamin di dalam JKN.
Positif list antara lain seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan penyakit infeksi (termasuk penyakit menular), pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (termasuk penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya).
Nah, di dalam negatif list ini, karena disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, dan sebagainya.
Maka mau tidak mau, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.
"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," kata Terawan melanjutkan.
Kendati demikian, proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurut Terawan masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.
HALAMAN SELANJUTNYA >> TARIF BPJS KESEHATAN 2020
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik, sejak 1 Juli 2020.
Adapun iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbaru ini berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja(BP). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.
Untuk iuran kelas I ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan. Besaran ini turun dari Rp 160 ribu di Perpres nomor 75 tahun 2019.
Kemudian untuk kelas II ditetapkan sebesar Rp 100.000 per bulan. Besaran iuran ini turun dari Rp 110.000 per bulan di Perpres 75/2019.
Lalu untuk kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulan, sebab pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Untuk diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan.
Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500. Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir.
Sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya