
Daftar Lengkap UMK 2021: se-Tanah Jawa, Karawang Tertinggi!

Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) untuk tahun 2021. Penetapan upah tahun depan mengalami kenaikan 1,5% untuk semua daerah.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020. Keputusan ini baru saja ditandatangani oleh gubernur pada 20 November 2020
Daftar UMK 2021 Banten:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
2. Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
3. Kabupaten Serang Rp 4.215.180,86
4. Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
5. Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
6. Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
7. Kota Serang Rp 3.830.549,10
8. Kota Cilegon Rp 4.309.772,64
(hoi/hoi)