Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional? Ini Kata KPU

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
19 November 2020 19:30
tps pilkada
Foto: Ilustrasi pilkada (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember menjadi jadi hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/11/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020), Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu. Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada.



Menurut dia, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini. Sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ujar Hasyim dalam rapat tersebut.

Pilkada serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Pilkada ini akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman dari Jabatannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular