
Vladimir Putin, Presiden Pertama yang Bakal Kebal Hukum!

Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Rusia atau yang dikenal dengan Duma menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjamin kekebalan mantan presiden dari tuntutan pidana.
Ini merupakan langkah yang diyakini secara luas akan menguntungkan Vladimir Putin sang Presiden saat ini.
Dilansir dari Euronews, Rabu (18/11/2020) RUU ini memungkinkan bagi presiden yang sudah tidak menjabat lagi dan anggota keluarganya tidak dapat dibawa ke tanggung jawab pidana atau administratif, serta ditahan, ditangkap, digeledah, diinterogasi, atau digeledah.
"Kekebalan mantan Presiden meluas ke tempat tinggal dan kantor yang ditempati, kendaraannya, komunikasi, dokumen dan koper miliknya, hingga korespondensinya," tambah RUU itu.
![]() |
Dalam pembuatan Undang-undang itu, setelah rancangannya disetujui, maka Duma akan membawa RUU itu ke majelis tinggi. Melihat fakta yang ada, kecil kemungkinan adanya ketidaksetujuan dari majelis tinggi, mengingat Putin menguasai keduanya.
RUU ini tidak akan berlaku apabila sang presiden melakukan "makar atau kejahatan serius lainnya, dan jika dakwaan ini didukung oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta didukung oleh dua pertiga dari wakil Duma Negara dan jumlah yang sama senator dari Dewan Federasi ".
Undang-undang ini merupakan rangkaian dari amandemen yang dicanangkan juli lalu. Dalam amandemen tersebut dimungkinkan bagi Putin untuk maju lagi sebagai presiden setelah masa kepemimpinannya habis pada 2024.
Beberapa analis menyatakan bahwa UU ini menghidupkan kembali pertanyaan tentang masa depan presiden di pucuk pimpinan politik Rusia.
Sementara tingkat kepercayaan rakyat pada Putin turun pada 2019 setelah bertahan di atas 80% dalam lima tahun menjelang ini. Partai oposisi di Moscow mengecam amandemen Juli yang mengatakan Putin bertujuan untuk tetap menjabat seumur hidup.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kebijakan Baru Covid-19 di Rusia