
Hutan Lindung Boleh untuk Food Estate? Ini Kata Menteri LHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan duduk perkara penerbitan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Salah satu poin yang mengemuka dalam beleid itu adalah apakah benar hutan lindung boleh digunakan untuk program lumbung pangan.
"Saya ingin menyinggung sedikit persoalan yang diangkat kemarin di ruang publik beberapa hari lalu soal hutan lindung boleh untuk food estate itu dalam pengertian bahwa hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya. Pada saat ini ada kira-kira 18%-19% hutan lindung yang sudah tidak ada tegakannya," kata Siti dalam acara Jakarta Food and Security Summit ke-5 Tahun 2020 yang berlangsung pada Rabu (18/11/2020).
Ia mencontohkan hutan lindung di Garut dan Dieng yang menyebabkan banjir lantaran hanya berisi komoditas hortikultura berupa kentang hingga sayur-sayuran. Terkait masalah itu, Siti menyebut harus dilakukan pemulihan dengan pendekatan food estate.
"Maka diinjeksi dengan pendekatan agroforestry dan sebagainya. Di sisi lain kenapa saya katakan, ada juga wilayah-wilayah di 60 ribu hektare itu (food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatra Utara) misalnya atau 30 ribu hektare misalnya wilayah-wilayah yang lembah-lembah yang ada masyarakatnya. Jadi itu tentu pakai pola-pola pertanian normal masyarakat," kata Siti.
"Jadi harus dilihat pendekatan dengan land utilization types, compund bahkan. Tanamannya apa aja, kombinasinya bagaimana, pola tanamnya gimana, kalender tanamnya gimana, itu harus sampai ke situ melihatnya. Nah itu yang dilakukan oleh KLHK sehingga kita bisa menyiapkan oh oke wilayah ini wilayah ini boleh dan bisa dilakukan," lanjutnya.
Ia lantas memberikan contoh lain di Sumut. Menurut Siti, hutan lindung di sana sudah tidak dapat diapa-apakan alias tidak boleh diubah.
"Karena dari hitung-hitungan daya tampung, daya dukung, maka hutan lindungnya benar-benar menjadi catchment areanya untuk Danau Toba. Jadi tidak akan ada di food estate di Sumut yang luasnya 61 ribu hektare di bagian utaranya 27 ribu hektare, di bagian selatan 33 ribu hektare, ini juga menyangkut beberapa kabupaten, juga ada penduduknya di sana. Nah ini yang saya bilang dengan istilah pendekatan kewilayah," ujar Siti.
"Ada pendekatan yang lain, yaitu stand alone perhutanan sosial. Jadi yang tadi juga sebetulnya perhutanan sosial tapi kita dekati dari kewilayah karena wilayahnya luas-luas. Sekarang kalau kita lihat sekarang hampir semua provinsi dan semua kabupaten juga pengen punya food estate. Nah dalam kaitan ini, dalam skala tertentu, maka sebetulnya bisa didekati dari perhutanan sosial," lanjutnya.
Seperti dilaporkan detik.com, Senin (16/11/2020), Siti menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi food estate.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Berikut ini pasal yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate.
Pasal 19
(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.
(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 19 Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 di atas, kawasan hutan lindung bisa diubah menjadi lahan food estate asalkan hutan lindung itu sudah tidak berfungsi sepenuhnya sebagai hutan lindung.
Istilah KHKP di pasal itu adalah Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan, yakni kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan ketahanan pangan dengan pembangunan food estate.
Food estate, sebagaimana yang tercantum di permen ini, adalah usaha pangan skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan.
Pada Pasal 2 Permen itu, kegiatan penyediaan lahan untuk food estate dilakukan lewat cara pengubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan KHKP. Pengubahan peruntukan kawasan hutan diajukan lewat permohonan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau kepala badan otorita. Permohonan ditujukan kepada Menteri LHK.
KHKP dijalankan atas dasar hak pengelolaan. Lamanya hak pengelolaan diatur dalam pasal dalam permen ini, berikut ini bunyinya:
Pasal 31(1) Hak Pengelolaan KHKP diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan KHKP.
Peraturan sebelumnya
Sepuluh tahun sebelum Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 ini terbit, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Pada Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 2010 disebutkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung.
Pada Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2010 dijelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang punya tujuan strategis dan tak dapat dielakkan.
Kegiatan 'bertujuan strategi dan tak dapat dielakkan' tersebut yakni kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit energi, pembangunan jaringan telekomunikasi, jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi pengangkut hasil produksi, sarana-prasarana sumber daya air, fasilitas umum, industri terkait kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjuang keselamatan umum, dan penampungan sementara korban bencana alam.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Jadi 'Komandan' Food Estate, Buwas Siap Dukung