
Dear PNS, Mau Nggak Dana Pensiunan Langsung Cair Miliaran?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk merombak tata kelola program dana pensiun (dapen) baik bagi PNS maupun keseluruhan.
Ada saran agar dana pensiun yang akan diubah sistemnya nanti tidak akan tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat ini.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan program dana pensiun diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2015.
Di mana peserta yang mencapai usaha pensiun belum memenuhi masa iuran 15 tahun, maka peserta tersebut tetap berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
Adapun dana pensiun saat ini menggunakan sistem pay as you go. Artinya, PNS yang memasuki masa pensiun, APBN akan menanggung sampai istri/suami dan anak.
Kepada anak, batas pemberian pensiun hanya sampai anak ke-2, dan itu pun dibatasi lagi menjadi maksimal 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
"Ini memang sudah berjalan hampir 20 tahun lebih. Artinya, ketika masa tua bisa dijamin, tidak masuk ke dalam kemiskinan. Paling tidak orang tua yang sudah lansia bisa mendapat jaminan kesehatan," kata Timboel kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/11/2020).
Nah, di dalam PP 45/2015 sebenarnya, diamanatkan agar ada kenaikan iuran maksimal 3 tahun. Namun, sampai saat ini kenaikan iuran itu tidak dijalankan.
"Harusnya kan 2015 ke tahun 2018, ini sudah hampir 2021 gak ada semangat pemerintah untuk menaikkan iuran. Padahal di situ jelas," kata Timboel melanjutkan.
Besaran iuran sebagaimana dimaksud dilakukan evaluasi paling singkat 3 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, yang akan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju 8%.
Dana pensiunan PNS, TNI/Polri dan Pejabat Negara saat ini sebesar 4,75% dari penghasilan per bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga). Sementara pemerintah tidak ikut membayar iuran.
Berbeda dengan skema dana pensiun yang dilakukan swasta, di mana iuran jaminan pensiunan wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 3% dari upah per bulan. Iuran sebesar 3% ini wajib ditanggung bersama oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 2% dari upah dan 1% dari upah yang ditanggung oleh peserta.
Dengan sistem dana pensiun kepada PNS, TNI/Polri yang ada sekarang ini, memang menurut Timboel akan memberatkan beban APBN ke depan.
"Artinya pemerintah akan punya risiko-risiko lainnya, ada kartu lansia, pemerintah mengeluarkan bantuan sosialke meraka yang tidak punya penghasilan."
"Saya berharap pemerintah bisa dengan konsiten menjalankan sistem seperti sekarang ini dengan manfaat pasti. PP 45/2015 jalani saja, termasuk amanat untuk menaikkan iuran maksimal 3 tahun," jelas Timboel.
Sementara itu, pemerintah juga sebaiknya, bisa untuk membuka cakupan program dana pensiun, bukan hanya untuk pekerja-pekerja formal, tapi juga kepada pekerja-pekerja informal.
Untuk pekerja informal, kata Timboel besaran iurannya bisa disamakan dengan skema yang ada saat ini. Misalnya dengan Upah Minimum Regional, dipotong 3% untuk iuran pensiunan.
Misalnya dengan upah minimum Rp 4.000.000 dikali 3%, maka besaran iuran untuk jaminan pensiunan sebesar Rp 120.000. Nah besaran iuran itu, yang juga bisa diberlakukan untuk para pekerja informal.
"Jadi kembali dibuka cakupannya, supaya dengan semangat gotong royong, pembayaran iuran akan semakin banyak. Semakin banyak peserta dan iurannya akan terus mengalir dan mampu menjalankan program ini tanpa memberatkan APBN," kata Timboel.
Halaman Selanjutnya >> Sekali Bayar Tapi Besar