Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah menyusun skema terbaru untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan ini dilakukan mempertimbangkan kesejahteraan PNS setelah pensiun.
Adapun rencana perombakan skema pensiunan bagiĀ PNS ini telah direncanakan sejak lama oleh Pemerintah. Berbagai pertimbangan dilakukan mulai dari kesejahteraan bagi pensiunan hingga keuangan negara.
Dari rangkuman CNBC Indonesia, setidaknya ada 5 fakta yang membuat pensiunan PNS harus dirombak:
Mulai dari Halaman Selanjutnya >> Laporan BPK
1. Laporan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, pada tahun 2018 sampai Semester I-2019 tidak efektif.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan, bahwa program pensiunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).
"Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku," tulis laporan BPK kala itu.
Dari catatan BPK, Pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.
Serta, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun, masih terdapat permasalahan, yakni belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun. Serat belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
Halaman Selanjutnya >> Perombakan oleh Kemenkeu
2. Kementerian Keuangan Akui Tengah Merombak
Perombakan skema pensiunan PNS ini telah dikemukakan sejak akhir 2018 silam. Pembahasan lanjutan dilakukan di 2019 dengan Kementerian/Lembaha terkait (K/L).
Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu pertimbangan perombakan ini adalah mempertimbangkan kesejahteraan Pensiunan saat pensiun.
Sebab, dengan skema terbaru, Pemerintah ingin memberikan dana pensiun yang lebih besar sebab skemanya akan berubah. Skema baru direncanakan pembayarannya iuran urunan antara PNS dan pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, untuk tahan 2020 skema pensiunan terbaru itu terpaksa ditunda pembahasannya karena ada Pandemi Covid-19.
"Masih di review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," kata dia kepada CNBC Indonesia.
Halaman Selanjutnya >> Beratkan APBN
3. Memberatkan APBN
Askolani juga menjelaskan, saat ini anggaran pensiun sepenuhnya berasal dari APBN. Sehingga ini perlu diubah untuk mengurangi beban negara.
Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema saat ini maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan ke 3,1 juta orang.
Halaman selanjutnya >> Gaji Pokok Naik
4. Gaji Pokok Naik
Pertimbangan lainnya adalah karena rencana kenaikan gaji pokok PNS. Gaji yang berubah membuat anggaran Pensiunan PNS bertambah sehingga skema terbaru harus dilakukan.
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok, walaupun masih menunggu keputusan menteri terkait yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara.
Rencana kenaikan gapok ini karena pemerintah akan meleburkan dua tunjangan dan dimasukkan ke komponen gaji. Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Adapun formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dimasukkan dalam gaji.
"Perhitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja," katanya kepada CNBC.
Halaman Selanjutnya >> Skema Fully Funded
5. Fully funded
Fully Funded adalah skema terbaru yang direncanakan oleh Pemerintah. Fully funded, yakni pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dengan skema terbaru, akan diatur mengenai pembayaran antara PNS dan Pemerintah agar tidak terlalu memberatkan APBN juga PNS bisa mendapatkan lebih besar saat pensiun.
Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.
Namun, hal tersebut masih dikaji ulang karena saat ini pemerintah masih fokus untuk memulihkan ekonomi Indonesia yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Masih di-review oleh Pemerintah. Sekarang lagi fokus penanganan Covid dan dampaknya," jelas Askolani.