
Negara Bisa Bangkrut Gara-gara Beban Pensiunan PNS Selangit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perlu adanya perombakan program pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pasalnya, tata kelola program dana pensiun (dapen) di dalam negeri terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lebih akrab disapa PNS, TNI dan Polri masih terbilang carut marut.
Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh dapen PNS, TNI dan Polri di Tanah Air. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan ada lima permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola dapen :
- Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014).
- Belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
- Belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut yang mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
- Tidak adanya laporan aktuaris yang membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Sebenarnya selain permasalahan di atas, ada satu hal lagi yang juga menjadi problem yaitu dapen yang bisa dibilang terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Lihat saja, pada 2008 silam total anggaran untuk dapen pegawai negeri hanya sebesar Rp 36,08 triliun. Tahun lalu anggaran APBN untuk pensiunan para pegawai mencapai Rp 119,48 triliun.
Artinya sejak 2008-2019 anggaran negara bengkak 12% setiap tahunnya untuk dialokasikan ke dapen para pegawai negeri yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Semua ini terjadi karena setiap tahun PT Taspen selaku pengelola dapen mencatatkan pendapatan premi yang lebih rendah dibandingkan dengan klaim yang diajukan.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan tahun 2019, total pendapatan dari premi tercatat mencapai Rp 9,07 triliun sementara untuk seluruh beban klaim dan manfaatnya saja nilainya bahkan mencapai Rp 12,4 triliun.
Sementara jika mengikutsertakan kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan dan cadangan teknis nilai total klaimnya mencapai Rp 17,7 triliun. Masalah premi dan iuran yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim yang harus dibayarkan cenderung membengkak sejak tahun 2016.
HALAMAN SELANJUTNYA >>> Rencanakan Rombak Tata Kelola Dapen PNS