
Negara Bisa Bangkrut Gara-gara Beban Pensiunan PNS Selangit!

Untuk menambal selisih antara premi iuran dengan klaim yang dibayarkan PT Taspen (Persero) selaku pengelola dapen mengandalkan dari imbal hasil investasi dan pendapatan lain.
Apabila mengacu pada portofolio dan aset keuangan yang dikelola dapen, paling banyak dilalokasikan untuk obligasi dan sukuk yang proporsinya mencapai lebih dari 80% dari total aset keuangan yang dimiliki.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kemenkeu Askolani, untuk meraih potensi maksimal, dapen harus dikelola dengan baik dan hati-hati atau prudent.
Pasalnya, saat ini manajer dapen (pengelola) di Indonesia cenderung menempatkan aset mereka ke instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang sedikit.
Memang jika melihat total aset keuangan yang dikelola oleh PT Taspen yang mencapai Rp 200 triliun, imbal hasil yang diperoleh pada tahun lalu hanya Rp 9,1 triliun atau hanya sebesar 4,5% saja dari total aset keuangan yang dipegang.
Apabila selisih negatif antara premi dan klaim terus membangkak dan return dari investasi PT Taspen (Persero) ini tidak mampu menambal maka anggaran pensiun untuk para pegawai negeri bakal kian membengkak dan semakin membebani anggaran negara.
Melihat permasalahan ini, pemerintah berupaya untuk melakukan perombakan tata kelola dapen bagi para pegawai yang termasuk di dalamnya ada PNS, TNI dan Polri. Selama ini sistem pay as you go diterapkan di dalam negeri dan dinilai menjadi faktor pemicu bengkaknya anggaran pemerintah.
Dalam sistem tersebut pemerintah membayarkan 75% dari gaji terakhir PNS sampai anaknya dewasa. Uang dari APBN itu kemudian diberikan kepada PT Taspen dan Asabri untuk dikelola penyalurannya kepada pensiunan.
Belakangan berkembang wacana untuk mengubah skema pembayaran pensiun. Dalam skema terbaru, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun untuk dikelola Taspen dan Asabri dengan mencari return dari investasi sebesar mungkin.
Sistem semacam ini juga diterapkan di Thailand dalam program Government Pension Fund (GPF) di mana para calon penerima manfaat tunjangan pensiun diminta untuk ikut patungan minimal 3% dari gaji dan kontribusi maksimalnya dipatok 15%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(twg/dru)[Gambas:Video CNBC]