Siang ini, Buruh-Mahasiswa Geruduk DPR Hingga Kantor Nadiem

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 November 2020 10:23
Massa Buruh dan Mahasiswa tiba di Patung Kuda Jakarta, Selasa, 10/11. Massa buruh kembali berunjuk rasa menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja pukul 14.00. Aksi massa terpusat di kawasan Bundaran Patung Kuda. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terus berlanjut. Selain menggelar aksi di depan gedung DPR dan Kawasan Patung Kuda, massa buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kemenaker.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi demo buruh tolak omnibus law (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pembatalan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa (17/11/2020).

Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno mengatakan, aksi yang diklaim diikuti 1.500 peserta ini akan digelar di depan kompleks Gedung DPR/MPR, sebelum bergeser ke depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

"Paling jam 10.00-11.00 sampai DPR, sampai sekitar jam 13.00 baru konvoi ke Kemendikbud," kata Sunarno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11/2020).

Sunarno mengatakan, selain buruh dan mahasiswa, pelajar dikabarkan bakal turut bergabung dalam aksi tersebut untuk memperingati Hari Pelajar Internasional. Aksi nantinya akan dilanjutkan dengan long march dari depan Kompleks Parlemen ke kantor Kemendikbud.



"Jadi pilihannya yang dekat dengan Kemendikbud dan memang DPR, harus mempertanggungjawabkan juga terkait pengesahan omnibus yang berantakan," katanya. "Kita menuntut supaya itu dibatalkan," imbuh Sunarno.

Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos mengungkapkan buruh dan mahasiswa dalam aksi kali ini ingin mengingatkan soal polemik UU Cipta Kerja karena menduga upaya pengalihan isu dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam aksi kali ini, mereka mengajukan empat tuntutan, yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represifitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi.

"Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah," kata Nining.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-Tiba Buruh Ralat Soal Demo Besar-Besaran, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular