
Aksi Besar-besaran, Ini Tuntutan Buruh saat May Day

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh yang tersebar dari berbagai wilayah Indonesia akan menggelar aksi besar-besaran besar-besaran hari ini, sebagai peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day, Sabtu (1/5/2021).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengemukakan massa buruh dari organisasinya yang berpartisipasi pada May Day kali ini mencapai 50 ribu orang.
"Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5/2021).
Sejumlah tuntutan mereka kali ini adalah Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap tidak memberikan kepastian pendapatan bagi kaum buruh. Bahkan, aturan tersebut dianggap mengurangi hak buruh.
"Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said dalam keterangan resmi, Sabtu (1/5/2021).
"Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan Upah Minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja," jelasnya.
Said Iqbal memberikan contoh, UMP Jawa Barat 2021 sebesar 1,81 juta. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar 4,79 juta.
"Jika yang ditetapkan hanya UMP, sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka bisa saja ke depan buruh yang baru bekerja di Bekasi upahnya hanya 1,81 juta," tegasnya.
Oleh karena itu, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Di samping itu, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan setiap 5 tahun sekali KHL ditinjau ulang.
"Upah Minimum di Indonesia paling tinggi di ASEAN adalah tidak benar, karena UMK di Indonesia diatur secara Regional di mana tiap Kota/Kab beda UMK nya. Terbesar di Jabodetabek kisaran Rp. 4,2 juta/bulan," katanya.
"Tapi ada terkecil seperti di Pangandaran, Ciamis, Kuningan, dsb yang UMK nya berkisar Rp. 1,8 juta/bulan. Jadi kalau dirata-ratakan UMK di Indonesia berkisar Rp, 2,2 juta/bulan yang lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia," kata Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti perihal pesangon. Di dalam UU Ketenagakerjaan, pesangon terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang diberikan kepada buruh dengan frasa "paling sedikit".
Sehingga buruh punya ruang mendapatkan pesangon lebih baik berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha sesuai kemampuan perusahaan melalui PP, PKB, dan Perundingan. Sementara, UPH ditetapkan sebesar 15% dari total UP plus UPMK.
Tetapi sayangya, di dalam UU Cipta Kerja, pesangon hanya terdiri UP, UPMK, dan UPH yang diberikan kepada buruh dengan frasa "diberikan dengan ketentuan".
Akibatnya buruh tidak bisa mendapatkan nilai pesangon lebih baik dalam PP, PKB, dan kesepakatan. Karena UU 11/2020 tidak memberi ruang perundingan antara buruh dengan pengusaha. Bahkan ironisnya, nilai UPH 15% dihilangkan.
Untuk itu, kaum buruh menuntut, pesangon tetap diatur dengan frasa "paling sedikit", karena tujuan dibuatnya Undang-Undang adalah mengatur perlindungan untuk buruh dengan pengaturan normatif atau paling sedikit.
Sedangkan nilai di atas Undang-Undang diatur berdasarkan perundingan dan kesepakatan kedua belah pihak sesuai kemampuan perusahaan. Adapun tuntutan yang lain terkait dengan pesangon adalah, meminta agar UPH 15% tidak dihilangkan.
"Pesangon di Indonesia bernilai sangat besar adalah tidak benar, karena kalau ingin membandingkan pesangon maka harus juga bandingkan jaminan sosial. Misalnya, pesangon Indonesia 15 bulan kali gaji dan Malaysia 6 bulan kali gaji. Tetapi Jaminan Sosial di Indonesia 8,7% dan Jaminan Sosial di Malaysia mencapai 23%," lanjutnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Massa Buruh Demo Tolak KUHP Hari Ini, Hindari Lokasi Ini