Nadiem Mau Gabung Semua UU Terkait Pendidikan, Omnibus Law?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 November 2020 16:17
Infografis/ Nadiem Makarim, Pak Mendikbud RI Berharta 1,41 T/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sepakat dengan dorongan dari Komisi X DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Kami bekerja siang-malam. Kami melakukan ini, sekaligus melakukan berbagai kebijakan terkait pandemi. Pasti kami mulai melakukan dengar pendapat dari beberapa anggota Komisi X. Tentunya ada beberapa diskusi lain. Ada rekomendasi lain itu seperti di omnibus-kan, saya tidak menggunakan terminologi omnibus," katanya.

Menurut Nadiem, semua UU yang berhubungan dengan pendidikan akan dipaketkan menjadi satu kesatuan. Tak hanya itu, UU tersebut juga akan diupayakan untuk bisa terkoordinasi satu sama lain.

"Rencananya semuanya, berbagai UU yang berhubungan dengan pendidikan akan jadi bagian revisi, memang rencananya seperti itu," ujar Nadiem.



Adapun terkait dengan peta jalan pendidikan di Indonesia, Nadiem mengaku telah memperoleh banyak masukan dari pihak terkait seperti dari organisasi massa macam PBNU-Muhammadiyah, organisasi profesi guru seperti PGRI hingga perkumpulan disabilitas dan pembangunan karakter.

"Setelah mendapatkan masukan, objektif utama peta jalan pendidikan, memasukkan konsep tersebut dan mengabadikan melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional. Itu objektif utama, sedang dalam proses," kata Nadiem.

"Walau objek utama sisdiknas, tapi kami mengusulkan ada perpres (peraturan presiden) untuk menguatkan peta jalan pendidikan terutama mengkoordinasikan lintas kementerian, pusat dan pemda," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunjangan Profesi Disetop Nadiem, Para Guru Kompak Mengeluh!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular