Ironi! Ada Tsunami di Balik Batalnya Perpres Peringatan Dini

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 November 2020 08:06
Kepala BMKG Dwikorita (Ist/Detikcom)
Foto: Kepala BMKG Dwikorita (Ist/Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut aturan penerapan peringatan dini tsunami di dalam negeri gagal ditandatangani dua hari jelang terjadinya tsunami Selat Sunda pada Desember 2018 silam. Padahal, rantai peringatan dini tsunami di Indonesia tak lagi memiliki landasan untuk tetap diterapkan sejak 2012.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan tak lagi berlakunya rantai peringatan dini tsunami menjadi tumpul, alias tak ada lagi landasannya sejak dihapuskannya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).

Dia menyebutkan, berbagai kementerian dan lembaga telah sepakat untuk kembali membentuk aturan mengikat untuk menerapkan kembali sistem tersebut. Namun, aturan tersebut gagal untuk disepakati semua pihak pada 20 Desember 2018, sebelum akhirnya tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk diterapkan.

"... Barangkali entah bagaimana ini kelemahan kuta bersama, tiba-tiba tidak jadi untuk disetujui diberangkatkan ke Istana Presiden untuk ditandatangani. Terus terang saat itu saya sangat sedih karena ini adalah kesempatan bagaimana kta bersinergi bersama utuk menguatkan rantai peringatan dini dari ujung ke ujung, baik dari aspek struktur teknis dan kultur, non teknis," kata Dwikorita dalam sebuah webinar virtual, dikutip Sabtu (14/11/2020).

Gagal ditandatanganinya aturan ini lantaran dinilai peringatan dini tsunami memiliki level yang sama dengan bencana-bencana lainnya, sehingga dinilai perlu dibentuk satu aturan menyeluruh, tak hanya berfokus pada tsunami saja.

"Dan akhirnya rapat diakhiri tanpa dihasilkan suatu Perpres... [Namun] dua hari setelah pembatalan penandatangan Perpres, terjadilah tsunami," imbuhnya.

Namun selang beberapa hari setelah aturan in gagal disepakati, Tsunami Selat Sunda terjadi tepatnya pada Sabtu (22/12/2020) yang memakan korban mencapai 437 orang dan belasan ribu orang mengalami luka-luka.

Adanya peristiwa ini menjadi salah satu pemicu Perpres No.93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dipercepat untuk diselesaikan.

Dalam Perpres tersebut diatur pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mempersiapkan dan melakukan monitoring atas sensor-sensor gempa bumi baik tektonik maupun vulkanik di dalam negeri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Tsunami, BMKG Kembangkan Sistem Peringatan Dini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular