Sri Mulyani Sebar Rp 1,1 T Dana Hibah Pariwisata ke Bali

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 November 2020 11:27
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pekan Fintech Nasional 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pekan Fintech Nasional 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pariwisata menjadi sektor yang terkena dampak paling dalam dari pandemi covid-19. Dalam pelaksanaan dana hibah pariwisata, Bali mendapatkan kucuran Rp 1,1 triliun dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, secara keseluruhan Bali mendapatkan dana hibah sebesar Rp 1,1 triliun. Kucuran dana hibah Rp 1,1 triliun tersebut disalurkan kepada daerah-daerah pariwisata di Bali.

"Total Bali dapat Rp 1,1 triliun. Dana hibah untuk Kabupaten Badung Rp 948 miliar, Kabupaten Gianyar Rp 135 miliar, Karangasem Rp 13,6 miliar. Buleleng Rp 13,4 miliar, Klungkung Rp 19,7 miliar, Tabanan Rp 7,4 miliar, Bangli Rp 991 juta, Jimbaran Rp 1,7 miliar," jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan dana hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata untuk bisa bangkit lagi, karena terdampak pandemi covid-19.

Kendati demikian, Sri Mulyani tidak merinci sisa dana hibah yang sebesar Rp 2,2 triliun dikucurkan kemana lagi. Yang jelas, dana hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020. Mekanismenya, akan disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.

Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70% untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30% untuk injeksi kas daerah jika minimal 50% dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.

Dana hibah pariwisata ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol covid-19, terutama bagi industri hotel dan restoran, yang juga telah diatur dalam PMK Nomor 46 Tahun 2020.

Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu pertama merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP).

Kedua adalah ibukota provinsi, dan ketiga merupakan destinasi branding.

Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).

Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.

Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.

"Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bali 'Jatuh' Dihantam Pandemi, Sri Mulyani Beri Solusi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular