
Moeldoko: Bintang dari Jokowi Bukan untuk Membungkam

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh tidak ada hubungannya dengan upaya untuk membungkam seseorang.
Pernyataan Moeldoko ini sekaligus menepis stigma yang berkembang di masyarakat, yang menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda kehormatan untuk membungkam eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Diributkan katanya pemberitaan ke Pak Gatot upaya membungkam, enggak," kata Moeldoko, seperti dikutip Jumat (13/11/2020).
Moeldoko lantas berbicara saat ini mendapatkan penghargaan tersebut setelah pensiun dari TNI. Negara, kata dia, memberikan perlakuan yang sama terhadap putra-putri bangsa yang dianggap berkontribusi bagi negara.
"Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya. Saya diberikan bintang juga setelah pensiun," katanya.
Sebagai informasi, Gatot Nurmantyo memang kerap kali melontarkan kritik terhadap pemerintah. Bahkan, saat prosesi penyematan tanda jasa, yang bersangkutan pun memutuskan untuk tidak hadir di Istana Negara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan alasan Gatot Nurmantyo tidak menghadiri prosesi penyematan tanda jasa dikarenakan wabah Covid-19. Selain itu, menurut Gatot, penganugerahan yang digelar di November tidak lazim dilakukan.
"Beliau [Gatot] mengatakan, menurut pak TB Hasanuddin ini tidak lazim diberikan di bulan November karena biasanya di bulan Agustus. Justru karena musim Covid, kita pecah dua," katanya.
"Menurut Sesmil Pak Mayjen Suhartono, harus rampung tahun ini sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Jadi kalau diberikan tanggal sekarang, karena memang sistem di Agustus ini disepakati untuk dipecah dua agar tidak berkerumun," katanya.
Gatot Nurmantyo sendiri menjadi salah satu dari pejabat tinggi negara yang mendapatkan tanda jasa Bintang Mahaputera. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan menyertakan surat kepada Presiden Jokowi.
"Mungkin isi [suratnya] beberapa, beliau tidak setuju karena kondisi Covid-19 dan beliau harus memberi perhatian kepada TNI. Di suratnya seperti itu. Itu hak beliau," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelum prosesi penganugerahan.
Heru menegaskan, negara telah melaksanakan tugas maupun kewajibannya untuk memberikan penghargaan kepada para pejabat tinggi negara yang memang patut untuk diberikan.
"Itu kan diproses di dewan gelar kehormatan, ada dewan khusus dan itu sudah dilaksanakan," katanya
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Moeldoko Klaim Jokowi Punya Amunisi Berantas Terorisme di RI
