
BPK Pelototi Keuangan PT KAI, Ada Pemborosan Rp 65 Miliar

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2020. Sejumlah persoalan di PT KAI jadi sorotan dalam laporan BPK.
Hal tersebut tertuang dalam IHPS I Tahun 2020 halaman 141-144. PT KAI masuk dalam salah satu perusahaan BUMN yang tercatat dengan rapor kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"PT KAI belum sepenuhnya memadai dalam melaksanakan proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalur kereta api Bandar Udara Soekarno Hatta, seperti terdapat perubahan desain badan jalur kereta api yang signifikan tanpa melalui perencanaan oleh konsultan perencana," tulis laporan BPK RI, yang dikutip CNBC Indonesia pada Kamis (12/11/20).
Selain itu, PT KAI juga masuk dalam daftar perusahaan yang punya permasalahan utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN.
Misalnya, dalam laporan itu disebutkan PT KAI belum memungut denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan penyediaan sarana Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, pengadaan sarana 10 trainset kereta rel listrik (KRL), dan relokasi masjid Al-Mujahirin Tanah Tinggi Kota Tangerang.
Adapun persoalan lain adalah mengenai ketidakpatuhan, KAI juga diberi catatan dari BPK.
"Terdapat pemborosan keuangan PT KAI sebesar Rp 65,56 miliar, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9,40 miliar, dan permasalahan lainnya sebesar Rp 9,67 miliar," tulis BPK.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Prestasi BPK dari Nasional Hingga Internasional