Subsidi Gaji Tahap II Rp 1,2 Juta Ada yang Beda, Apa Itu?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 November 2020 20:15
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menaker Ida Fauziyah menyebut proses pencairan subsidi gaji tahap II ada yang berbeda terutama dalam proses sebelum pencairan. Pada tahap kedua harus ada rekomendasi dari KPK.

Sejak awal, banyak pihak yang mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Ida mengatakan pada tahap I sudah 98,7 persen sudah tersalurkan kepada penerima program, dari 12, 4 juta penerima subsidi gaji/upah.

"Untuk tahap II Minggu ini akan kami serahkan, tahap kedua ini yang berbeda karena harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat (6/11).

Ia menegaskan bagi pekerja di atas Rp 5 juta dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima. "Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya, data itu sudah diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Ida mengatakan pada hari ini datanya bisa diserahkan kepada kementerian ketenagakerjaan, setelah datanya clear and clean, maka diteruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke rekening para pekerja. 

Diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah tahap II ini akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November dan Desember 2020. Adapun peserta yang mendapatkan adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Subsidi Gaji Sudah Cair ke 1,9 Juta Orang, Kamu Termasuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular