Omnibus Law

Sofyan Djalil: Dulu Urus Pembangkit Listrik Sampai 300 Izin!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 November 2020 18:45
Sofyan Djalil
Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berbicara bagaimana sulitnya pemerintah memenuhi kebutuhan listrik di berbagai daerah karena ratusan izin yang harus dipenuhi untuk membangun pembangkit listrik di pusat dan daerah. Dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja, maka persoalan kerumitan dan panjangnya perizinan usaha akan ditangani agar bisa lebih ringkas dan cepat.

Hal tersebut ditekankan Sofyan Djalil dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pasca UU Cipta Kerja: Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR' secara virtual melalui YouTube Kementerian ATR, Kamis (5/11/2020).

"Usut punya usut, izin untuk mendirikan listrik (pembangkit listrik) waktu itu lebih dari 300 jenis izin. All of kind of izin," kata Sofyan.

Sofyan mengakui, masalah perizinan tersebut baru bisa diselesaikan dalam kurun waktu 5 tahun oleh pemerintah. Selama periode tersebut, masyarakat pun harus menanggung kerugian.

"Masyarakat karena nggak ada listrik harus beli genset sendiri. [harga] sekitar 4-5 ribu kwh/jam. Padahal listrik PLN Rp 1.400 itu sudah mahal. Tapi perizinan begitu rupa. Itu yang akhirnya di reform dan listrik nggak ada masalah lagi," katanya.

Sofyan menegaskan, selama ini masyarakat yang kerap kali dirugikan dari ruwetnya perizinan di Indonesia. Eks Menteri BUMN itu lantas mencontohkan kenapa sektor UMKM sulit berkembang karena izin yang menumpuk.

"UMKM nggak mampu menerobos izin yang begitu rupa. Pengusaha besar mau bikin izin 1.000 nggak masalah. Mereka bisa bayar, mereka bisa nyuap, mereka bisa lakukan apapun. Bagi pengusaha besar, izin 1.000 nggak masalah," katanya.

"Tapi bagi orang kecil, izin diminta uang Rp 1 juta saja itu barangkali modal kerja berusaha mereka. Akibatnya, yang kecil nggak bisa naik," jelasnya.

 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular