
Deg-degan Nunggu, Ini Jadwal Resmi Pemenang Pilpres AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Amerika Serikat (AS) kini menunggu presiden terbarunya. Pilihannya antara calon presiden Joe Biden dari Partai Demokrat dan petahana Donald Trump dari Partai Republik.
Jika antara Biden atau Trump memenangkan pemilihan pada hari pemilihan ini, ternyata mereka belum sah menjabat posisi orang nomor satu di AS. Sebab sistem Electoral College baru akan dilakukan secara resmi pada 14 Desember 2020 untuk memberikan suara ke masing-masing calon.
Setelahnya, pada 6 Januari 2021 mendatang, Kongres akan bertemu siang hari untuk menghitung suara dan mengumumkan pemenang.
Presiden dan wakil presiden Amerika Serikat yang baru terpilih, atau terpilih kembali, baru akan memulai masa jabatan mereka pada tanggal 20 Januari, dengan mengikuti tradisi mengambil sumpah jabatan pada pelantikan pada hari yang sama.
Jika 20 Januari jatuh pada hari Minggu, presiden akan dilantik secara pribadi pada hari itu, dan kemudian dilantik lagi dalam upacara publik pengambilan sumpah yang diadakan di US Capitol di Washington DC pada hari berikutnya.
Namun sebelum tahun 1937, masa jabatan presiden dimulai pada 4 Maret, sebagaimana dilaporkan oleh Economic Times.
Ketika seorang wakil presiden menjabat sebagai presiden setelah kematian atau pengunduran diri presiden, sumpah jabatan diberikan kepada presiden baru secepat mungkin, untuk melanjutkan pekerjaan tanpa gangguan. Sampai saat ini, sembilan wakil presiden AS telah disumpah dengan cara ini.
Konstitusi juga tidak mengamanatkan bahwa siapapun harus menjalankan sumpah jabatan presiden. Dimulai dengan John Adams, ini telah diatur oleh Ketua Mahkamah Agung, kecuali setelah kematian presiden yang sedang menjabat saat itu.
(sef/sef) Next Article Pemilu AS Panas, Biden Buka Suara Trump Divonis Bersalah Pengadilan
