
MA Putuskan Trump 'Kebal' Hukum, Biden Beri Respons Menohok

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberi pesan menohok mengenai keputusan penting Mahkamah Agung yang memberikan kekebalan absolut kepada presiden atas tindakan resmi selama menjabat. Biden mengatakan bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden berbahaya yang akan dieksploitasi oleh Donald Trump jika dia terpilih kembali menjadi presiden pada bulan November.
Mahkamah Agung yang didominasi oleh konservatif memutuskan bahwa Trump, dan semua presiden, menikmati "kekebalan absolut" dari penuntutan pidana untuk "tindakan resmi" yang dilakukan selama menjabat. Namun, mereka tetap dapat menghadapi hukuman pidana untuk "tindakan tidak resmi."
"Secara praktis, keputusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan atas apa yang dapat dilakukan oleh seorang presiden. Ini adalah prinsip baru yang mendasar, dan ini adalah preseden yang berbahaya," ujar Biden dalam pidatonya di Gedung Putih, dilansir AFP, Selasa (2/76/2024).
"Rakyat Amerika harus memutuskan apakah mereka ingin mempercayakan kembali kepresidenan kepada Donald Trump, sekarang dengan mengetahui bahwa dia akan semakin berani melakukan apa pun yang dia inginkan, kapan pun dia ingin melakukannya," tambah Biden.
Ketua MA John Roberts mengatakan berdasarkan struktur konstitusional AS tentang kekuasaan yang terpisah, sifat kekuasaan presidensial memberikan hak kepada mantan presiden untuk mendapatkan kekebalan absolut dari penuntutan pidana atas tindakan dalam kewenangan konstitusionalnya yang konklusif dan preklusif.
"Dan dia berhak atas setidaknya kekebalan praduga dari penuntutan atas semua tindakan resminya. Tidak ada kekebalan untuk tindakan tidak resmi," ujarnya, seperti dikutip Associated Press.
Keputusan MA tersebut membuat Trump memiliki kekebalan untuk memperpanjang penundaan dalam kasus pidana yang sedang berjalan terhadapnya, serta mengakhiri prospek bahwa mantan presiden tersebut dapat diadili sebelum pemilihan umum November 2024 mendatang.
Dalam putusan bersejarah 6-3, mayoritas konservatif pengadilan, termasuk tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump, mempersempit kasus terhadapnya dan mengembalikannya ke pengadilan tingkat pertama untuk menentukan dakwaan sisa dari penasihat khusus Jack Smith.
Meski begitu, Ketua MA menegaskan bahwa presiden "tidak kebal hukum." Namun dalam perbedaan pendapat yang berapi-api untuk tiga hakim liberal di pengadilan tersebut, Hakim Sonia Sotomayor menulis, "Dalam setiap penggunaan kekuasaan resmi, Presiden sekarang adalah raja di atas hukum."
Membacakan pendapatnya di ruang sidang, Sotomayor berkata, "Karena Konstitusi kita tidak melindungi mantan presiden dari tanggung jawab atas tindakan kriminal dan pengkhianatan, saya tidak setuju."
Sotomayor mengatakan keputusan tersebut "mengolok-olok prinsip, yang menjadi dasar Konstitusi dan sistem pemerintahan kita, bahwa tidak ada orang yang kebal hukum."
Perlindungan yang diberikan pengadilan kepada presiden, katanya, "sama buruknya dengan kedengarannya, dan tidak berdasar."
Trump merayakan kemenangan besarnya di media sosial X. "KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!" tulis Trump, tak lama setelah keputusan tersebut dirilis.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biden Vs Trump, Siapa Paling Didukung Warga AS? Survey Membuktikan..