
Cleansing Data BPJS Kesehatan: Jangan Sampai Kartu Dibekukan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Per 1 November 2020, BPJS Kesehatan melakukan cleansing para peserta khusus anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta Pensiunannya.
Cleansing ini bagi yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK). BPJS akan menonaktifkan sementara data yang tidak lengkap dan peserta diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK.
Cara untuk melakukan pembaruan data bisa melalui kanal pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) dengan melampirkan Foto KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Kartu Keluarga serta KTP.
Cleansing dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.
Halaman Berikutnya >> Nomor WhatsApp Pandawa