9 Ribu Izin Operasi Pabrik Terancam Dicabut, Kok Bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 November 2020 17:07
Menperin Agus Gumiwang
Foto: Lidya Kembaren

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 9.300 izin operasi pabrik-pabrik di tengah masa pandemi terancam dicabut. Pabrik-pabrik ini tidak patuh dalam menjalankan ketentuan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Perusahaan manufaktur yang ingin menjalankan operasinya di tengah masa pandemi wajib memiliki IOMKI. Perusahaan wajib melapor kepada Kementerian Perindustrian dalam pengajuannya.

Termasuk secara rutin atau berkala melaporkan perkembangannya. Jika tidak, maka tidak bisa beroperasi seperti biasa. Namun ternyata, banyak yang tidak memiliki izin tersebut.

"Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan perusahaan dan pengendalian penyebaran di lingkungan indus masing-masing. Sayangnya, dari total 19 ribu IOMKI yang sudah terbit, hanya 51% perusahaan yang rutin menyampaikan laporan mingguan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan virtual, Selasa (3/11).

Ia menyebut perusahaan yang memiliki IOMKI dengan sendirinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan sesuai surat edaran Menperin nomor 8 tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan yang memiliki IOMKI, juga atas dasar surat Menperin nomor 697 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

"Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi dengan pembina yang tergabung Satgas IOMKI Kemeperin. Apabila kewajiban laporan mingguan tidak dilakukan, kami nggak ragu mengambil langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki perusahaan," jelasnya

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan perusahaan dan pengendalian penyebaran di lingkungan industri masing-masing.

"Jika tidak memiliki IOMKI perusahaan dipastikan tidak bisa beroperasi, yang tentu akan menimbulkan lebih banyak efek negatif seperti kerugian bagi perusahaan lay off pekerja dan termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai," paparnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menperin Bertemu Bos Toyota-Mitsubishi di Jepang, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular