
Lagi Heboh Nih, Ini Definisi Minyak & Gas Bumi di UU Ciptaker
![[DALAM] Harga Minyak Drop](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/04/21/9df6cbdb-ad16-4140-90cc-20cea52fd6ef_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang tentang Cipta Kerja, sehingga UU tersebut telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemarin, Senin (02/11/2020).
Undang-undang dengan total jumlah halaman sebanyak 1.187 ini pun menjadi bahan pembicaraan publik, terutama karena terdapat sejumlah pasal dengan redaksional yang agak aneh.
Salah satu yang dibahas di media sosial yaitu terkait definisi dari minyak dan gas bumi. Pada Pasal 40 UU Cipta Kerja ini mengatur tentang perubahan UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 1 angka 3 UU Migas ini terdapat pengertian "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi."
Pengertian tersebut membuat publik turut bersuara. Ada yang mengatakan, "Mau jadiin ini rima, gak? UU yang sungguh edgy." Seperti dikutip dari akun Twitter @zenrs.
Lalu, ada juga yang mengatakan, "Sebenarnya kalau gas bumi kan sudah jelas gas bumi. Sementara kalau minyak memang masih bisa ambigu (minyak sawit? minyak kelapa?). Kenapa definisinya tidak "minyak adalah minyak bumi" saja ya? atau "minyak dan gas adalah minyak bumi dan gas bumi," ungkap akun @kunderemp.
Memang, definisi ini sama seperti yang tertuang dalam UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun bila ada yang salah atau tidak tepat seharusnya bisa saja diganti.
Seperti angka 21 dan 22 Pasal 1 UU Migas ini diubah di UU Ciptaker ini. Sementara angka 23 pada Pasal 1 UU Migas sebelumnya pun dihapus di UU Ciptaker ini.
Berikut isi dalam UU No.22 tahun 2001 tentang Migas:
21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri,
22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Sementara dalam UU Cipta Kerja ini diubah menjadi:
21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Sedangkan angka 23 dalam UU No.22 tahun 2001 yang dihapus dalam UU Cipta Kerja ini berbunyi:
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Tidak berubahnya definisi minyak dan gas bumi tersebut di dalam UU Cipta Kerja ini juga disadari sejumlah orang. Akun Twitter @MyConscience9 pun mengatakan, "Supaya fair, perlu disampaikan juga kalau kalimat itu sudah seperti itu di UU 22/2001 pasal 1 nomor 3. Jadi dalam hal ini memang sudah 'edgy' sejak 2001."
Hal tersebut ditimpali lagi oleh @khoirulharisyin dengan berkata "Dan gamau menggantinya sampai sekarang biar tetap edgy."
Namun ada juga yang menuturkan bahwa kalimat hukum memang berbunyi seperti itu. Akun @AjiAinul pun mengungkapkan, "Kalimat hukum memang seperti itu bung. Mungkin kata 'minyak dan gas bumi' itu dalam satu kesatuan dan ditulis berulang, maka ada penjabaran yang dimaksud adalah sebagaimana terlampir di atas."
Hal senada diungkapkan @pretendantt yang berkata, "Kalimat hukum memang bentuknya seperti itu yang sebenarnya segampang itu dimengerti tetap harus dijabarkan sebisa mungkin. Ngata-ngatain apakah Anda sebanding dengan prof yang menyusun itu? Cari alasan kenapa gitu. Cari kelemahannya cari solusinya gitu cara yang dewasa."
Jadi, bagaimana menurut Anda?
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar, Ini Daftar Lengkapnya
