Resmi Gugat UU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo Kawal Sidang MK

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
03 November 2020 11:07
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para buruh siap mengawal jalannya setiap persidangan dari gugatan ini.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. Karena itu, para buruh siap demo ketika sidang berlangsung untuk mengawal sidang.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya, Selasa (3/11/20).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut dia, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.



Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Kemarin, ribuan buruh juga telah melakukan aksi demonstrasi ke gedung MK, Jakarta, Senin (2/11/2020). Sekitar pukul 13.00 WIB, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal bertemu dengan perwakilan MK.

Mereka tampak diterima oleh Sekjen MK, Guntur Hamzah, Panitera Muda MK, Triyono Budhiarto dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat tiba di Gedung MK.

Dalam pertemuan itu, juga hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Andi Gani meminta MK tidak terintervensi oleh pihak manapun dalam mengadili, mempertimbangkan, dan memutus perkara uji materi UU Cipta Kerja nantinya. Selain itu juga, Andi Gani berharap MK tidak bermain-main dengan gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujarnya.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Pemerintah Diam Soal Impor Ilegal

Next Article Siap-siap! Besok Buruh Demo Tolak UU Ciptaker & Kebijakan UMP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular