Tarif Tol Belum Naik-Naik, Operator Tol Mulai Gerah

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 November 2020 20:05
Presiden Joko Widodo meresmikan jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) sepanjang 36,27 Km, di depan gerbang tol Warugunung, Jawa Timur, Selasa  (19/12/2017). Tol Sumo terhubung dengan Tol Mojokerto-Kertosono (Moker) yang telah beroperasi sebelumnya, sehingga total Surabaya - Jombang - Kertosono 76 km dapat ditempuh hanya sekitar 1 jam saja, atau 2 jam lebih cepat dari jarak waktu yang harus ditempuh sebelumnya.

Foto udara ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur. Tarif Tol Sumo ditetapkan  berdasarkan Kepmen PUPR No.916 tahun 2017 sebesar Rp 1.050 per km untuk tarif golongan I atau Rp 38 ribu untuk jarak terjauh. 

Tol Sumo menambah panjang ruas tol di Jawa Timur menjadi 199 Km. Tambahan ruas tol ini merupakan bagian dari ruas tol Trans Jawa (Merak-Banyuwangi) sepanjang 1.167 Km yang ditargetkan tersambung keseluruhan pada akhir tahun 2019. Sementara jalur Merak - Surabaya sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2018.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah kenaikan tarif tol yang seharusnya terjadwal pada 2019 dan 2020 harus tertunda karena alasan kondisi ekonomi dan pandemi. Operator jalan tol, dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buka suara mengenai hal ini.

Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menjelaskan bahwa keberadaan infrastruktur termasuk jalan tol, sangat diperlukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Menurutnya pembangunan infrastruktur memerlukan kontribusi partisipasi publik.

"Infrastruktur perlu dijaga kualitasnya sehingga perlu pemeliharaan yang baik," kata CEO Toll Road Business Group Astra Infra ini.

Adapun keterbatasan anggaran pemerintah, menurutnya memaksa partisipasi badan usaha yang pengembalian investasinya didasarkan pada pengenaan tarif layanan. Pada titik inilah menurutnya tarif akan berdampak pada kelayakan tol.

"Pengenaan tarif layanan perlu disesuaikan dengan laju inflasi supaya sesuai dengan tingkat kelayakan proyek infrastruktur tersebut," ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan model kerjasama pemerintah dan badan usaha untuk menjaga kelayakan investasi tersebut, setiap 2 tahun sekali harus ada penyesuaian tarif layanan.

Sejalan dengan itu, penyesuai tarif dilakukan dengan memperhatikan azas kemanfaatan dan keadilan, di antaranya dengan menurunkan tarif logistik supaya biaya biaya di masyarakat lebih terjangkau dan peningkatan industri di daerah lebih kompetitif.

"Dengan demikian, harusnya penyesuaian tarif ini adalah hal yg biasa dan akan terjadi setiap dua tahun sekali. Konsistensi pelaksanaan penyesuaian tarif ini, selain dapat meningkatkan kualitas layanan infrastruktur tersebut kepada masyarakat, juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik bagi keikutsertaan badan usaha pada pengadaan infrastruktur publik yang diperlukan masyarakat," katanya.

Berikut ruas tol yang harusnya mengalami penyesuaian di 2019:

- Tol Palimanan-Kanci (terakhir disesuaikan November 2017)
- Tol Surabaya-Gempol (terakhir disesuaikan November 2017)

Sedangkan untuk tol yang harusnya disesuaikan di 2020 yakni:

- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (terakhir disesuaikan 7 Februari 2018)
- Tol Padalarang-Cileunyi (7 Februari 2018)
- Tol Semarang seksi A, B, C (terakhir disesuaikan 5 Juni 2018)
- Tol JORR, dan Pondok Aren-Ulujami (terakhir disesuaikan 14 September 2018)
- Tol SS Waru-Bandara Juanda (terakhir disesuaikan 14 September 2018)


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Besok, Tarif Tol Ngawi - Kertosono Naik Rp 3.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular