Politisi PDIP Sindir Anies Naikkan UMP: Seakan-akan Populis!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
02 November 2020 17:13
INFOGRAFIS, Catat! Aturan Baru PSBB Ketat dari Anies
Foto: Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Terkesan gubernur ingin selalu berbeda dari pusat, kurang mengerti Undang-undang 23 Tahun 2014 soal Pemda. Mereka kan diatur di situ," kata Gilbert saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/11/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Ia juga menilai, kebijakan penaikan yang ditempuh Anies itu justru bakal menciptakan kebingungan di kalangan pengusaha. Sebab, kata Gilbert, kriteria terdampak atau tidak masih Covid-19 itu tidak jelas.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat berat para pengusaha. Apalagi, saat ini sudah banyak perusahaan yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya akibat pandemi.

"Anies hanya bisa menginjak rem, tidak bisa menginjak gas [mendorong perekonomian]. Sektor UMKM juga paling terimbas dan syukur mereka tidak PHK karyawan. Insentif buat mereka harusnya dipikirkan," ujar Gilbert.

Ia memprediksi, dampak kebijakan itu akan membuat pengusaha semakin kesulitan. Di sisi lain, Gilbert menyebut jika di tengah situasi seperti sekarang, karyawan lebih mementingkan agar tidak di-PHK dibanding kenaikan gaji.



"Karyawan juga kalau kita lihat tidak minta naik gaji, tapi minta tidak di-PHK. Karena DKI pusat ekonomi dengan uang beredar terbanyak. Maka kalau ekonomi Jakarta tidak menggeliat, nasional akan terdampak. Apa itu yang dikehendaki Gubernur DKI, tidak jelas juga," kata Gilbert.

Ia juga menilai alasan kenaikan upah minimum untuk mendorong daya beli masyarakat tidak selaras. Seharusnya, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial berupa uang tunai.

"Masih ada empat kali lagi bansos sampai dengan Desember, kita lihat buktinya. Juga perlu diperjelas berapa persen asumsi perusahaan yang mampu menaikkan UMP, sehingga bisa dihitung dampaknya secara ekonomis untuk mendorong," kata Gilbert.

"Saya khawatir dan terkesan ini hanya cara untuk berbeda dari pusat, atau seakan-akan populis tapi mengorbankan yang lain," lanjutnya.

Sebelumnya, Anies menetapkan perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 dapat menaikan upah minimum pada 2021. Adapun, besaran upah minimum DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak pandemi dapat menetapkan upah minimum yang sama dengan tahun ini. Menurut Anies, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK/04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi.


(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megawati Sebut Jakarta Amburadul, Sentilan Politis ke Anies?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular