VIDEO

STNK Mati 2 Tahun akan Dianggap Bodong!

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
30 October 2020 17:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor jenis mobil atau motor yang STNK mati 2 tahun. Nantinya STNK yang mati 2 tahun tidak bisa diperpanjang alias jadi kendaraan bodong.

Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Jumat, 30/10/2020) berikut ini.