Video
STNK Mati 2 Tahun akan Dianggap Bodong!
30 October 2020 17:13
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor jenis mobil atau motor yang STNK mati 2 tahun. Nantinya STNK yang mati 2 tahun tidak bisa diperpanjang alias jadi kendaraan bodong.
Simak informasi selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Jumat, 30/10/2020) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini