Video Eksklusif

DKI Jakarta Tebar Diskon Pajak, Ini Rinciannya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 September 2019 16:28

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemrpov DKI Jakarta akan memberikan diskon pajak bagi warga ibu kota yang masih menunggak pajak, dimana keringanan pajak yang menjadi pemanis ini bertujuan untuk memberikan administrasi perpajakan yang baik serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor yang ke-2 dan seterusnya sebesar 50% dan dendanya dihapuskan. Selanjutnya keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta untuk PBB P2 diberikan diskon mulai dari 25% - 50%, dimana aturan ini berlaku 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019.

Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 26/9/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...