
Catat! Nasib Upah Minimum Provinsi Ditentukan Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil keputusan terkait kenaikan upah minimum tahun 2021 mendatang. Yakni tidak adanya kenaikan atau sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.
Gubernur dari masing-masing Provinsi harus mengumumkan secara resmi ketetapan ini pada besok, 31 Oktober 2020. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hr .04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 26 Oktober 2020.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah.
Kalangan buruh langsung merespons keputusan itu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam merespons rencana buruh yang bakal melakukan demo besar terkait tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021.
"Secara umum bagi kita yang penting bukan kenaikan gaji, tapi tetap gajian," kata Bob kepada CNBC Indonesia.
Kondisi banyak perusahaan saat ini lebih banyak yang kesulitan dibanding yang sehat. Sehingga, tidak pas jika meminta adanya kenaikan upah di tengah kondisi ekonomi sulit.
"Industri sekarang pendarahan karena kerja di bawah BEP (break even point), orang pendarahan kan nggak bisa menutupi BEP-nya," sebut Bob.
Namun, bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, atau yang tetap memiliki bisnis baik maka bisa menaikkan upah minimum. Karenanya, tidak perlu mengikuti kebijakan pemerintah yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang.
"Sebenarnya dari dewan pengupahan nggak naik, tapi bagi perusahaan yang bisnisnya masih normal, nggak terdampak silakan bipartit," kata Bob.
Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana dialog dilakukan ketika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan upah minimum. Kali ini, dialog terjadi kala perusahaan memiliki catatan bisnis yang baik. Sehingga bisa dibicarakan berapa kenaikan upah yang pas.
"Jadi dalam kondisi normal naik. Tapi bagi yang nggak mampu silakan izin ke Disnaker, bicara sama buruh untuk nggak menaikkan, itu kan dalam kondisi normal. Dalam kondisi nggak normal, umumnya (perusahaan) kan nggak normal. Yang normal hanya sebagian kecil, maka dibalik. Pada dasarnya nggak naik, tapi yang naik silakan bipartit," jelasnya.
(bersambung hal 2 >>)
Meski demikian, bakal jauh lebih banyak perusahaan yang memilih untuk tidak menaikkan upahnya tahun depan. Jika upah tersebut sama dengan 2020, mari melihat lagi UMP yang telah ditetapkan tahun lalu dan kenaikannya dari 2019 :
1. DKI Jakarta Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
2. Papua Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
4. Bangka Belitung Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
6. Nangroe Aceh Darussalam Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
7. Sulawesi Selatan Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
8. Sumatera Selatan Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
9. Kepulauan Riau Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
10. Kalimantan Utara Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
11. Kalimantan Timur Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
12. Kalimantan Tengah Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
13. Riau Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
14. Kalimantan Selatan Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
15. Maluku Utara Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
16. Jambi Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
17. Maluku Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
18. Gorontalo Rp 4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
19. Sulawesi Barat Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
20. Sulawesi Tenggara Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
21. Sumatera Utara Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
22. Bali Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
23. Sumatera Barat Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
24. Banten Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
25. Lampung Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
26. Kalimantan Barat Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Daftar UMP 2021: DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Papua