
Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Tony Chung Ditahan

Jakarta, CNBC Indonesia - Tokoh aktivis pro demokrasi Hong Kong, Tony Chung didakwa dalam kasus dugaan hasutan, pemisahan Hong Kong dari China hingga pencucian uang pada Kamis waktu setempat seperti dikutip dari Aljazeera. Ia menjadi tokoh publik kedua yang dituntut berdasarkan Undang-undang Keamanan Nasional yang baru diberlakukan Beijing.
Tony Chung (19) dua hari sebelumnya, ia ditangkap oleh polisi di dekat konsulat AS. Aktivis remaja ini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup bila terbukti bersalah.
Chung adalah mantan anggota Student Localism, sebuah kelompok kecil yang mendukung kemerdekaan Hong Kong dari China.
Kelompok itu mengatakan telah membubarkan jaringan Hong Kong tak lama sebelum Beijing memberlakukan Undang-undang keamanan baru yang kontroversial pada akhir Juni. Regulasi tersebut membuat negara lebih punya otoritas dalam menghukum para pengunjuk rasa.
Undang-undang tersebut sebagai respons atas protes pro demokrasi yang besar dan sering disertai kekerasan yang melanda kota itu sejak tahun lalu termasuk mengekspresikan pandangan politik tertentu seperti mendukung kemerdekaan atau otonomi yang lebih besar untuk Hong Kong.
Chung dan tiga anggota Student Localism lainnya pertama kali ditangkap oleh satuan polisi keamanan nasional karena dicurigai menghasut pemisahan diri melalui postingan di media sosial.
Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Friends of Hong Kong lantas mengeluarkan pernyataan tak lama setelah penangkapan Chung pada hari Selasa. Mereka mengatakan, mereka berusaha mengatur Chung untuk memasuki konsulat AS hari itu dan mengajukan permohonan suaka.
Namun, klaim suaka ke AS biasanya harus dilakukan pada saat kedatangan di negara tersebut atau melalui program rujukan pengungsi PBB.
Chung, seperti dalam pernyataan kepada BBC China menyebut tidak akan menyerah. Ia akan melakukan protes lagi meski ia akan ditahan sampai dengan persidangan 7 Januari 2020 mendatang.
"Jalan menuju demokrasi selalu panjang," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Hong Kong Sahkah UU Keamanan Nasional Baru