Catat! KPK Bisa Ambil Alih Kasus dari Polri & Kejaksaan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 October 2020 14:38
Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Beleid itu ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan sehari kemudian.

Penerbitan perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip, Rabu (28/10/2020).

"Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," tulis Pasal 2 Ayat (2).

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan, untuk melaksanakan supervisi, KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, tim KPK dapat didampingi perwakilan Bareskrim Polri dan/atau JAM Pidsus.

Lalu, apa bentuk supervisi yang bisa dilakukan? Pasal 5 menjelaskan bentuknya adalah pengawasan, penelitian, atau penelahaan.

Pasal 6 menyebut KPK berwenang meminta kronologis penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga melakukan gelar perkara bersama terkait perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati.



Kemudian, dalam Pasal 8 Ayat (2) disebutkan KPK berwenang menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi serta melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," tulis Pasal 9 Ayat (1).

Dalam pengambilalihan, KPK harus memberi tahu ke pihak penyidik atau penuntut umun yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Ayat (3), dalam proses pengambilalihan itu, Polri dan/atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan dari KPK.

Penyerahan itu dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Dengan demikian, segala tugas dan kewenangan dari Polri dan Kejaksaan beralih ke KPK saat proses penyerahan tersebut.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puluhan Karyawan Resign, KPK: Itu Hal yang Wajar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular