
KPK Berwenang Supervisi Kasus yang Ditangani Polri & Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan ini terbit satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang (UU) KPK.
Terbitnya perpres ini merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU 19/2019 terkait teknis pelaksanaan supervisi KPK. Adapun supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia (28/10/2020).
Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penanganan perkara.
"Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 10.
Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Oktober, dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 21 Oktober.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puluhan Karyawan Resign, KPK: Itu Hal yang Wajar