KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hari ini dilakukan, salah satunya di Banten. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 5 orang Aparat Penegak Hukum (APH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kasus ini.
"Malam hari ini kami ingin menyampaikan bahwa kita terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak-tindak korupsi antara KPK dengan Kejaksanagung kami telah melakukan penyerahan penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2025).
Setelah komunikasi dilakukan, Asep juga mengatakan Kejagung telah menerbitkan perintah penyidikan pada APH yang dilakukan OTT oleh KPK.
"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung," bebernya.
Asep pun menyambut baik kolaborasi antara KPK dan Kejagung, terutama untuk menangani kasus ini.
"ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak-tindak korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung demikian mungkin yang bisa kami sampaikan terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutupnya.
(wur/wur)[Gambas:Video CNBC]