Pemerintah Pusat Tetap Putuskan Cuti Bersama, Anies: Ya Sudah

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
26 October 2020 20:46
INFOGRAFIS, Rem Darurat DKI PSBB Total, Sederet Menteri Kritik Anies
Foto: Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan sebuah pengakuan jelang libur panjang akhir Oktober 2020.

Ia mengaku pernah meminta kepada pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan libur panjang di masa pandemi Covid-19. Menurut Anies, potensi kenaikan kasus positif usai libur panjang cukup besar.

"Sebetulnya 3 minggu yang lalu kami sudah mengajukan dalam rapat pertemuan dengan Gugus (Satgas Penanganan Covid-19). Coba dipertimbangkan soal liburannya," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

"Tapi pemerintah pusat sudah memutuskan tetap jalan libur panjang. Ya sudah, keputusan pemerintah pusat itu sekarang kita jalani, antisipasi semua side effect-nya," kata dia menambahkan seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Anies mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengawasi sejumlah tempat-tempat umum jelang libur panjang yang dimulai Rabu (28/10/2020). Menurutnya, pengawasan akan dilakukan lebih intensif. Tempat-tempat umum yang dipantau secara intensif itu di antaranya restoran, tempat-tempat keluarga berkumpul, dan tempat wisata lainnya.

Di sisi lain, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, pihaknya juga telah menyiapkan antisipasi bilamana terdapat lonjakan kasus yang cukup signifikan usai libur panjang berakhir.

"Antisipasi itu artinya kita harus siap. Jumlah tempat tidur, kemudian kegiatan testing, tracing. Karena pengalaman masa libur panjang, sesudahnya suka ada lonjakan (kasus)," kata Anies.



Ia mengatakan Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus cukup tinggi saat libur panjang Agustus silam. Oleh karena itu, meski tidak bisa menahan warga untuk berlibur, ia tetap mengimbau agar warga tetap berada di rumah selama periode tersebut.

Kalaupun warga tetap ingin bepergian selama libur panjang, Anies mewanti-wanti agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan agar warga tetap mengenakan masker ketika mengunjungi keluarga maupun kerabatnya. Menurut dia, banyak warga yang abai mengenakan masker ketika berkunjung ke rumah keluarga. Padahal, salah satu klaster penyebaran virus corona yang cukup besar di Jakarta adalah klaster keluarga.

"Sementara liburan itu banyak sekali berkumpul sama keluarga. Karena itu, anjuran kita, laksanakan 3M itu secara disiplin selama musim libur besok. Jadi dengan begitu, jalani liburan tanpa harus terinfeksi Covid-19," ujar Anies.

Pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Itu artinya pada Jumat 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan momentum lima hari libur panjang.

Momentum libur panjang itu diprediksi akan menyuburkan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari pengalaman dua kali cuti bersama, peningkatan kasus Covid-19 valid terjadi.


(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular