
OJK: Modal BPD Wajib Rp 3 T pada 2024

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun akan diterapkan untuk semua bank tanpa kecuali pada 2022. Dengan demikian, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga tak dapat mengelak dari ketentuan ini.
"Kita sudah mengeluarkan POJK tentang modal inti, BPS harus meningkatkan permodalan sampai Rp 3 triliun minimal kaya bank lain," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Ahmad Soekro Tratmono dalam diskusi Terobosan BPD di Tengah Pandemi Covid-19 dan CNBC Indonesia Award, Jumat (23/10/2020).
Dia menjelaskan tujuan aturan permodalan itu guna meningkatkan daya saing dari perbankan. Selain itu, bagi bank yang belum bisa memenuhi modal minimal Rp 3 triliun juga didorong untuk konsolidasi.
"Konsolidasi ini adalah tujuan penting bagi perbankan di Indonesia, karena dengan begitu bisa meningkatkan daya tahan pada industri baik perbankan secara umum maupun BPD," jelas Soekro.
Dia juga menambahkan industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus survive meskipun pertumbuhan ekonomi terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Kemampuan BPD dalam bertahan terlihat dari penyaluran kredit yang masih tumbuh positif dengan likuiditas yang masih cukup seperti bank nasional lainnya.
"Hal ini menjadi dorongan bagi BPD untuk terus memberikan kredit untuk membangun ekonomi daerah," ujar Soekro.
Dia menegaskan BPD masih mempunyai dana yang cukup untuk bisa menjadi penyalur kredit. "Di tengah masa pandemi covid-19 harus dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi dan dengan protokol kesehatan," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kinerja Tumbuh, OJK: BPD Terus Survive di Tengah Pandemi