Heboh Bos PT PAL Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PTDI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 October 2020 09:05
Direktur Utama PT PAL INDONESIA, Budiman Saleh (Dok. PT. PAL)
Foto: Direktur Utama PT PAL INDONESIA, Budiman Saleh (Dok. PT. PAL)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bertambah lagi kasus dugaan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka.

Budiman terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam kurun waktu 2007-2017.

Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 686.185.000.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Karyoto menuturkan konstruksi perkara dimulai pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007.

Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal, yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.

Lalu, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi, ujar Karyoto, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana (mitra penjualan) serta para pihak di lima perusahaan.

Adapun lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB).

Di luar itu, kerja sama mitra penjualan juga melibatkan Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha (SBU).

Karyoto menjelaskan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/ end user," kata Karyoto.

Menurut dia, pembayaran dari PTDI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra.

Kemudian, lanjut Karyoto, sejumlah uang tersebut dikembalikan secara transfer/ tunai/ cek ke pihak PTDI maupun ke pihak lain, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya, serta pengeluaran lainnya," katanya.

Karyoto menyampaikan, atas perbuatan para pihak PTDI ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar (dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600)," imbuh dia.

Karyoto mengatakan, guna kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan langsung menahan Budiman Saleh untuk 20 hari pertama.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto.

Pihak manajemen PT PAL Indonesia menanggapi persoalan ini.

Manajemen terus mengikuti perkembangan kasus. Corporate Secretary PAL Indonesia Rariya Budi Harta pun memberikan penjelasan.

"Mengingat saat ini Bapak Budiman Saleh secara sah masih menjabat sebagai Direktur Utama PAL Indonesia, maka dalam hal ini PAL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," katanya dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10).

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini, manajemen PAL menjamin bahwa perkara ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan komitmen PAL untuk memberikan yang terbaik bagi customer, bangsa, negara," jelasnya.

Adapun Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kasus ini menjadi salah satu kasus yang didorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera diselesaikan oleh KPK dan disampaikan langsung kepada KPK.

Untuk itu seluruh proses penyelesaian dan langkah hukumnya telah diserahkan kementerian kepada lembaga tersebut.

"Dan kasus ini memang sudah ini ya sudah diproses memang oleh KPK dan ini juga adalah salah satu kasus yang dulu juga pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK walaupun saat itu belum mengerti siapa saja yang akan jadi tersangkanya. Tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK," kata Arya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, ini merupakan upaya untuk melakukan pembersihan yang dilakukan di BUMN sehingga kementerian akan memberikan dukungan kepada KPK.

"Jadi kita KBUMN mengatakan bahwa hal ini adalah proses hukum yang harus dihargai dan kita mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penegakan hukum," jelasnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Tohir Sambangi KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular