
Dirut PAL Tersangka KPK: Kasus Pernah Dibahas Erick Thohir!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai penetapan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kasus ini menjadi salah satu kasus yang didorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera diselesaikan oleh KPK dan disampaikan langsung kepada KPK. Untuk itu seluruh proses penyelesaian dan langkah hukumnya telah diserahkan kementerian kepada lembaga tersebut.
"Dan kasus ini memang sudah ini ya sudah diproses memang oleh KPK dan ini juga adalah salah satu kasus yang dulu juga pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK walaupun saat itu belum mengerti siapa saja yang akan jadi tersangkanya. Tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK," kata Arya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan, ini merupakan upaya untuk melakukan pembersihan yang dilakukan di BUMN sehingga kementerian akan memberikan dukungan kepada KPK.
"Jadi kita KBUMN mengatakan bahwa hal ini adalah proses hukum yang harus dihargai dan kita mendukung semua langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penegakan hukum," jelasnya.
Adapun Budiman terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam kurun waktu 2007-2017.
Sebagai gambaran, Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 686,18 juta.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020), seperti dilaporkan seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Karyoto menuturkan konstruksi perkara dimulai pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal, yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.
Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
Singkatnya, perbuatan para pihak PTDI ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 202,19 miliar dan US$ 8,65 juta.
"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 315 miliar (dengan asumsi kurs Rp 14.600/US$," imbuh dia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dituding Terlibat PKS-HTI-ISIS, Direktur PT PAL ini Mundur