Bos Jadi Tersangka KPK, Ini Penjelasan PT PAL

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 October 2020 19:00
Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam kurun waktu 2007-2017.

Pihak manajemen PT PAL Indonesia menanggapi persoalan ini. Manajemen terus mengikuti perkembangan kasus. Corporate Secretary PT PAL Indonesia Rariya Budi Harta pun memberikan penjelasan.

"Mengingat saat ini Bapak Budiman Saleh secara sah masih menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), maka dalam hal ini PT PAL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," katanya dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10).

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini, Manajemen PT PAL Indonesia (Persero) menjamin bahwa perkara ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan dan komitmen PT PAL Indonesia (Persero) untuk memberikan yang terbaik bagi Customer, Bangsa, Negara," jelasnya.

Budiman terlibat dalam dugaan kasus di KPK ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Ia diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Karyoto menuturkan konstruksi perkara dimulai pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007.

Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal, yakni penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi, ujar Karyoto, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana (mitra penjualan) serta para pihak di lima perusahaan. Ada pun lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), PT Angkasa Mitra Karya (AMK), PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP), PT Penta Mitra Abadi (PMA), dan PT Niaga Putra Bangsa (NPB).

Di luar itu kerja sama mitra penjualan juga melibatkan Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha (SBU). Karyoto menjelaskan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/ end user," kata Karyoto.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapal Selam PT PAL Bikin Geger, Kok Dirutnya Dipanggil KPK?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular