Kapal Selam PT PAL Bikin Geger, Kok Dirutnya Dipanggil KPK?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 August 2020 11:28
Direktur Utama, Budiman Saleh diperiksa KPK.  Dok: Ari Saputra - detikNews
Foto: Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu (Dok: Ari Saputra - detikNews)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Terbaru, KPK hendak memeriksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh pada Rabu (26/8/2020). Namun, Budiman tidak memenuhi panggilan KPK.

"Budiman Saleh diperiksa sebagai Direktur Aircraft Integration 2010-2012 dan Direktur Niaga 2012-2017 PT Dirgantara Indonesia (Persero), pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

Pada pemeriksaan tersebut, diperiksa juga tiga saksi lainnya, yakni Edi Martino, Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof, dan Zemvani Abdul Karim. Namun, hanya dua orang terakhir yang hadir.

Keempat saksi, termasuk Budiman, diperiksa karena diduga mengetahui kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (12/8/2020), Budiman sudah sempat menjalani pemeriksaan.

Kasus ini mulai mendapat titik terang setelah KPK sudah menetapkan Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Kedua tersangka itu diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif.



"Mulai Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, serta PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

KPK menyebut selama 2011 sampai 2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian, ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Meski sang dirut harus masuk ke dalam pusaran kasus itu, namun PT PAL tetap menjalankan program-program utama. Salah satu produk yang dibuat, kapal Selam Alugoro, menjadikan Indonesia menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang mampu membangun kapal selam.

Bahkan, dukungan pemerintah terhadap pengembangan kapal selam sangat serius, termasuk soal dana. Pada buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2021, ada kabar baik. Pemerintah menyiapkan anggaran melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PAL Indonesia, untuk pengembangan kapal selam. Nilainya mencapai Rp 1,3 triliun

"Dalam mendukung teknologi pembangunan kapal selam serta meminimalisasi ketergantungan terhadap industri alutsista dari luar negeri, pemerintah dalam RAPBN tahun 2021 memberikan dukungan melalui pemberian PMN kepada PT PAL Indonesia (Persero)," tulis nota keuangan tersebut yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/8/2020).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Tetapkan Bos PT PAL Jadi Tersangka Proyek Fiktif di PTDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular