
Pak Jokowi, Draft UU Ciptaker 1.187 Halaman atau 812 Halaman?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara perihal naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang diterima Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jumlah halaman naskah payung hukum tersebut berbeda dari yang sebelumnya diserahkan DPR, yaitu 812 halaman.
Saat berbincang dengan awak media, Pratikno menegaskan bahwa substansi dalam naskah setebal 1.187 halaman tidak jauh berbeda dengan naskah yang sebelumnya disampaikan DPR kepada pemerintah.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg [1.187 halaman] sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, pada pertengahan bulan ini, DPR telah resmi menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Kemensetneg. Berdasarkan prosedur yang berlaku, nantinya payung hukum tersebut akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun naskah yang diserahkan DPR kepada pemerintah memiliki 812 halaman. Ketebalan halaman naskah UU Cipta Kerja memang tercatat sudah mengalami tiga kali perubahan secara total.
Presiden Jokowi lantas meminta Pratikno untuk mensosialisasikan RUU Cipta Kerja kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam seperti MUI hingga organisasi lainnya.
Terungkap fakta, bahwa naskah yang diterima MUI memiliki ketebalan 1.187 halaman. Ketebalan naskah tersebut berbeda dengan naskah final yang sebelumnya diserahkan oleh parlemen.
Pratikno menjelaskan, setiap naskah payung hukum akan dilakukan pengecekan teknis sebelum diserahkan kepada Presiden. Pasalnya, naskah tersebut akan menjadi sebuah UU yang berketetapan hukum.
"Setiap item perbaikan teknis dilakukan seperti typo, dan lain-lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," kata Pratikno.
Lantas, apa kata Pratikno terkait jumlah halaman yang berbeda dari naskah yang sebelumnya diberikan DPR?
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda," katanya.
"Dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yg akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," tegasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Gubernur Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law