
Cuti Bersama 28-30 Oktober, Tito: Jangan Liburan ke Puncak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masyarakat untuk menahan diri untuk berlibur ke sejumlah destinasi wisata pada libur panjang yang jatuh akhir bulan ini.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian merespons cuti bersama yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, digabung dengan libur akhir pekan. Pemerintah tak ingin melihat adanya kerumunan.
"Pertama kita minta untuk menahan diri untuk tidak bisa ikut berkerumun di satu tempat, karena untuk keselamatan bapak-bapak, ibu-ibu, untuk saudara sendiri bersama keluarga," kata Tito selepas ratas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (19/10/2020).
Tito meminta masyarakat tidak bepergian ke tempat ramai atau penuh dengan kerumunan. Seperti misalnya Puncak Jawa Barat, atau sejumlah destinasi wisata di Bandung maupun pantai.
"Kita ingat klaster keluarga, satu terkena semua terkena. Karena itu satu menahan diri untuk tidak berlibur ke tempat yang akan banyak kerumunan," katanya.
Tito mengatakan akan memberikan instruksi kepada seluruh daerah maupun Forkopimda untuk mengidentifikasi daerah-daerah lokasi hiburan. Pemerintah ingin, agar para pengelola tempat hiburan dapat menerapkan protokol kesehatan.
"Diatur dengan para pengelola agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin dengan mengurangi kapasitas. Tidak adanya kegiatan, izin kepolisian, tidak memberikan izin kegiatan keramaian dengan musik-musik," tegasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 di RI Makin 'Jinak', Apa Sih Resepnya?