
Konsep Belum Siap, BUMN Khusus Migas Dihapus di UU Ciptaker
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyebutkan, bahwa amandemen UU Migas No.22/2001 telah membatalkan beberapa pasalĀ serta menghasilkan beberapa keputusan dimana salah satunya MK mensyaratkan adanya badan usaha khusus migas ini yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi usaha sektor hulu yang saat ini tengah mengalami berbagai persoalan.
Namun demikian, rencana pembentukan badan usaha khusus yang sedianya masukĀ dalam UU Omnibus Law, harus dicabut mengingat pemerintah masih mengkaji bentuk dari kelembagaan dan nantinya secara khusus akan dibahas dalam UU Migas. Lalu seperti apa kelanjutan RUU Migas? Selengkapnya saksikan Erwin Surya Brata dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam Squawk Box,CNBCIndonesia (Senin, 19/10/2020)

-
1.
-
2.
-
3.