Jutaan Demo UU Ciptaker, 796 Orang Ditangkap

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 October 2020 09:03
Aksi demonstrasi Mahasiswa di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demonstrasi Mahasiswa di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama tiga hari beruntun sejak 6-8 Oktober 2020, jutaan masyarakat menolak UU Cipta Kerja. Aksi massa yang berujung ricuh itu, membuat Kepolisian Republik Indonesia mengamankan 796 orang yang diduga sebagai kelompok anarko.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh dan pekerja sepakat untuk melakukan mogok massal, yang dilakukan 6 hingga 8 Oktober 2020.



"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Demo tersebut diikuti dari sejulah sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, hingga elektronik dan komponen.



Sektor lainnya yakni industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh tersebut dilakukan di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan Cilegon.

Berikutnya Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Lalu, berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Selain itu, mogok nasional juga juga dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Aksi mogok nasional yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja tersebut membuat mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya ikut menyuarakan aksinya.

Penolakan UUU Ciptaker tersebut berujung ricuh dan tak terkendali, aksi massa melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum, seperti halte, pos polisi, hingga gedung bioskop.

Kepolisian RI pun mengamankan sebanyak 796 yang diduga sebagai kelompok anarko. Kelompok ini diklaim Kepolisian merupakan biang kerok dari ricuhnya demo yang menolak UU Ciptaker.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan selain kelompok anarko ini ada juga elemen buruh, mahasiswa sampai pelajar.

"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang yang diamankan. Pertama ada kelompok anarko sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, Polda Metro Jaya, Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," papar Argo dalam konferensi persnya, Jumat (9/10/2020).

Sementara ada juga masyarakat umum yang berjumlah 601 orang. Sementara dari kalangan pelajar sebanyak 1.548 yang tersebar di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya (DKI Jakarta) hingga Kalimantan Tengah.

"Adapun mahasiswa sebanyak 443 di Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat dan Kalimantan Tengah," katanya.

Sementara elemen buruh yang diamankan mencapai 419 orang dan juga pengangguran mencapai 55 orang.Menurut Argo yang ditangkap ini terlibat dengan pengerusakan hingga provokasi yang menimbulkan kerusuhan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bedah Jurus Kemenko Ekonomi Dorong Investasi via UU Ciptaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular