Bantah Hoax, Jokowi: UU Ciptaker Tak Ambil Kewenangan Pemda

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 18:35
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait sejumlah isu dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai penolakan publik pada Jumat (09/10/2020).

Salah satu yang diklarifikasi Jokowi yaitu terkait resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah. Dia membantah adanya resentralisasi tersebut.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tuturnya dalam keterangan resminya yang disiarkan langsung dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (09/10/2020).

Dia mengatakan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.

"Penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, menurutnya kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan.

"Bahkan, kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tuturnya.

Dia pun menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), sehingga setelah ini pemerintah akan menyelesaikan PP dan Perpres tersebut paling lambat tiga bulan setelah ini diundangkan.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.

Dia pun meyakini dengan UU Cipta Kerja ini bisa memperbaiki kehidupan jutaan pekerja.

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Ciptaker, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Penjelasan Jokowi Tentang Pentingnya UU Ciptaker

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular