Jokowi: Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Dipicu Hoax di Medsos!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 17:40
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi bicara soal rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah di tanah air sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai subtansi UU ini dan hoax di medsos," ujar Jokowi.



Ia mencontohkan adanya misinformasi soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMP), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

"Hal ini tidak benar karena faktanya UMP, UMK, UMR, UMSP tetap ada," ujar Jokowi.

Contoh hoax lain, menurut Jokowi, antara lain yang menyebut upah minimum dihitung per jam. Hal itu menurut kepala negara tidak benar.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," kata Jokowi.


(dru/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Gubernur Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular