
Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha Restoran Pusing dengan BPOM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha restoran menyatakan keberatan dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni mengenai adanya izin edar untuk pangan olahan yang dijual secara daring atau online. Mereka ibarat jatuh tertimpa tangga, pandemi covid-19 sudah bikin susah, di sisi lain ada peraturan yang mempersulit dunia usaha.
Dalam kondisi sulit saat ini, aturan tersebut seharusnya bisa ditahan dulu, banyak masyarakat yang beralih berjualan makanan secara daring karena sulitnya mendapat pekerjaan. Jika harus ditambah dengan regulasi memberatkan, yang terjadi masyarakat semakin tercekik. Karena pengurusan izin pun dinilai memerlukan biaya lagi.
"Peraturan dari BPOM, penjualan online harus ada izin edar, baru lagi. Sekarang kan orang lagi susah. Jadi nggak fleksibel," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/10).
Keluhan itu diberikan karena saat ini pengusaha restoran pun sedang kesulitan. Adanya larangan untuk makan di tempat atau dine-in membuat bisnis restoran makin sulit. Solusinya, berjualan online menjadi salah satu pilihan yang diambil. Sayang, itu pun tidak mulus karena ada aturan yang memberatkan, sejumlah rekan pengusaha lain pun sudah terkena dampaknya.
"Teman-teman sudah lapor, masa harus izin, urus izin. Ada teman yang mulai ditegur oleh petugasnya," sebut Emil.
Kondisi ini bukan hanya menyulitkan pelaku usaha yang sudah ada. Namun juga pengusaha makanan yang baru mencoba bisnis. Apalagi, banyak masyarakat yang beralih ke bisnis tersebut.
"Ibu-ibu rumah tangga yang WFH ada juga beberapa yang maju, mulai laku, tapi mulai dikejar, ditanyakan. Sekarang ini fleksibel dulu lah. Orang lagi susah kok cari makan," sebut Emil.
Keluhan itu akibat kebijakan BPOM yang mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM No. 8 tahun 2020)
Pasal 16 ayat (1) berbunyi "pangan olahan yang diedarkan secara daring wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara produksi yang baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Napas Pengusaha Makin Pandek, Saat PSBB Ketat Kian Panjang