Keren! Omnibus Law Wajibkan Pemda Punya Peta Digital Lahan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 October 2020 17:55
Pekerja menggunakan alat berat sedang menyelesaikan penggarapan lahan untuk dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta (1/10/2020). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan TPU Rorotan sebagai tempat pemakaman Covid-19.

Penggarapan lahan seluas 2 hektar di TPU Rorotan, Jakarta Utara ini menyusul kian menipisnya lahan pemakaman Covid-19 di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan pengerjaan baru hanya beberapa persen saja, pengerjaan baru membuat jalur menuju ke dalam makam dan disisi kanan dan kiri baru pengurukan tanah.

Pengerjaan lahan untuk TPU Rorotan ini membutuhkan 7 alat berat ekskavator, 30 truck pengangkut tanah dan 1 truk penggiling.

Menurut Rubianto (32) kepala keamanan setempat
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital. Ketentuan ini termuat pada Bagian Ketiga UU Ciptaker tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Pengadaan Tanah, dan Pemanfaatan Lahan. 

Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan tanah dan pemanfaatan lahan meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Di Pasal 14, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar. Harapannya, sistem ini akan memperlanjar proses investasi di daerah-daerah.

Penyediaan RDTR dalam bentuk digital dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.

"Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik," tulis salah satu poin pasal tersebut.

Adapun Pasal 15 ayat (1) menyebutkan, dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Pusat dalam memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang," tulis aturan itu.

Rencana tata ruang terdiri atas:

a. rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN);
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular